Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008-2015. Tim interogator menemukan adanya kebocoran info rahasia serta pengondisian tender nan merugikan PT Pertamina (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi penetapan status serta upaya paksa terhadap 5 tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebanyakan tersangka berasal dari internal Pertamina dan Petral, sementara sisanya merupakan pihak swasta nan berkedudukan sebagai penyedia.
"Bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berasas hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap nan berkepentingan dilakukan penahanan kota. Kemudian terhadap salah satu tersangka, ialah MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," ujarnya, dikutip Jumat (10/4/2026).
Adapun rincian ketujuh tersangka tersebut adalah:
1. BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
2. AGS (Head of Trading PES tahun 2012-2014)
3. MLY (Senior Trader PETRAL tahun 2009-2015)
4. NRD
5. TFK (VP ISC PT Pertamina)
6. MRC (Beneficial Owner dari beberapa perusahaan nan mengikuti tender tersebut)
7. IRW (Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).
"Bahwa periode 2008-2015, itu terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dan tim interogator menemukan kebenaran perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES mengenai terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta info lainnya nan dilakukan salah satu tersangka," jelas Syarief.
Adapun, interogator menemukan modus komunikasi antara pihak swasta dan pejabat pengadaan untuk mengatur nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, pengadaan menjadi tidak kompetitif dan terjadi mark up nilai nan membebani finansial perusahaan negara.
"Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, info nilai HPS sehingga ada mark up alias kemahalan nilai lantaran pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," katanya.
Para tersangka juga diduga mengeluarkan pedoman pengadaan pada Juni 2012 nan bertentangan dengan risalah rapat dewan Pertamina. Hal tersebut berakibat pada rantai pasok nan menjadi lebih panjang dan nilai jual produk menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
Saat ini, Kejagung sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total nilai kerugian negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·