Kejagung Terapkan Potential Loss Bisa Cegah Negara Rugi Besar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |08:32 WIB

Kejagung Terapkan Potential Loss Bisa Cegah Negara Rugi Besar

Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Tuntutan kerugian negara dalam corak potential loss (potensi kerugian) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai nilai strategis dalam penegakan hukum. Pendekatan ini krusial untuk melindungi finansial negara dari akibat kerugian nan lebih besar. 

Demikian dikatakan master norma sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Hamzah Halim, dikutip Rabu (25/3/2026).

Menurut Hamzah, Jaksa dapat bertindak lebih awal terhadap perbuatan koruptif sebelum kerugian betul-betul terjadi. Konsep potential loss, lanjutnya, memungkinkan penegak norma tidak perlu menunggu kerugian negara terealisasi secara nyata.

“Artinya negara tidak kudu menunggu sampai duit negara betul-betul hilang. Cukup dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara nyata berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendekatan ini sangat relevan terutama dalam kasus perjanjian pemerintah, pengadaan peralatan dan jasa, serta investasi BUMN. Penggunaan konsep potential loss juga memperkuat kegunaan preventif norma pidana korupsi dan mendorong pejabat publik lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com