Kejagung Telusuri Aliran Dana Insentif SPPG Terafiliasi ke Kantong Dadan Cs

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran biaya korupsi nan diduga mengalir ke kantong mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dkk. Aliran biaya tersebut diduga berasal dari insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan biaya insentif harian SPPG. Berdasarkan aturan, insentif tersebut diketahui mencapai jutaan rupiah per harinya.

"Kurang lebih nan Rp 6 juta itu. nan per hari kan," kata Syarief Sulaeman kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Sebab jika merujuk Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat insentif Rp 6 juta per hari.

Penyidik, kata dia, meyakini adanya kerugian negara dalam praktik ini. Meski begitu jumlah pastinya tetap dalam proses penghitungan.

"Potensi (kerugian negara) ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ungkapnya.

Terkait bukti adanya transaksi aliran duit langsung ke Dadan Hindayana, Syarief menyebut pihaknya tetap terus mendalami arsip dan perangkat bukti elektronik nan telah disita.

"Ah itu tetap kita teliti, itu tetap masuk dalam materi, belum bisa kita buka. Jadi ada beberapa perihal nan memang belum bisa kita buka lantaran kita tetap di awal-awal investigasi ya," jelas Syarief.

Penyidik juga tengah mendalami peran masing-masing tersangka dalam pusaran praktik curang ini. Syarief menyebut tindak pidana ini berangkaian erat dengan kedudukan dan kewenangan nan mereka miliki.

"Nah itu tetap masuk materi investigasi ya (perannya), masuk materi penyidikan. Tapi nan jelas peran itu berasosiasi dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bagian ini, bagian ini," terangnya.

Selain itu, Kejagung bakal mengecek status yayasan-yayasan nan terlibat markup tersebut, apakah mereka bekerja sama secara sadar dengan para tersangka alias di bawah tekanan.

"Kita cek dulu, kelak apakah dia memang bersama-sama para tersangka alias terpaksa? Nah kita lihat dulu nanti," tambah Syarief.

Dia menyebut pihaknya tetap menyelidiki SPPG terafiliasi kepada ketiga tersangka. Sehingga, interogator tetap terus mendata ada berapa banyak SPPG nan terafiliasi sebagai bagian pemanfaatan insentif oleh para tersangka.

"Masih kami data, tetap bergerak terus, tetap bergerak lantaran kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari. Sehingga ini tetap sangat intensif kita untuk mengambil peralatan bukti, mencari peralatan bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan peralatan bukti," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal hubungan terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pelanggaran diduga demi mencari untung dengan memanfaatkan insentif SPPG nan terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Hingga saat ini, Kejagung tetap terus melakukan pendataan mengenai jumlah pasti SPPG nan terafiliasi dengan para tersangka. Termasuk mengenai sebaran lokasinya.

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan peralatan dan jasa di BGN nan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN nan tidak sesuai;

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga. (ond/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News