Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya mengenai status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru nan diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut status Febrie tetap tetap sebagai tersangka meskipun sekarang proses pengusutan perkara berasas 3 Sprindik nan baru diterbitkan pihaknya,
"Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari interogator Polri, di interogator Polri sudah ditetapkan nan berkepentingan tersangka dua orang ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) hanya kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sembari kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status nan bersangkutan," imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah investigasi (Sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut publikasi 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, mengenai Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," kata Anang.
Sementara untuk dua Sprindik nan lainnya ialah Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Anang menjelaskan lewat publikasi Sprindik itu, maka seluruh aktivitas investigasi resmi menjadi kewenangan dari interogator Kejagung.
Kendati demikian, dia menyebut pihaknya tetap bakal berkoordinasi dengan interogator Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.
"Mitra kita dari Komisi III DPR bakal ikut juga mengawasi penyelenggaraan proses investigasi nan sudah diserahkan kepada interogator Kejaksaan Agung," katanya.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·