Selain itu, Kejagung beranggapan permohonan praperadilan nan diajukan Lodewyk tidak jelas dan berkarakter prematur. Menurut jaksa, petitum nan mempersoalkan penerapan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias huruf c serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a alias huruf c tidak menjelaskan secara tegas objek norma nan dimohonkan untuk diperiksa.
“Karena tidak menerangkan secara tegas objek norma nan dimohon untuk diperiksa, sekaligus prematur. Karena meminta pengadil praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh lantaran itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar jaksa.
Dalam pokok permohonannya, Kejagung meminta pengadil menerima dan mengabulkan seluruh jawaban nan telah disampaikan. Kejagung juga memohon agar pengadil menyatakan permohonan praperadilan dengan nomor register 105/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tidak berdasar norma dan menolaknya.
“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata jaksa.
Dalam kesimpulannya, Kejagung menegaskan seluruh tindakan nan dilakukan, mulai dari penyelidikan, permintaan keterangan, ekspos perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan, hingga pemenuhan hak-hak tersangka, telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·