Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi, seorang buronan kasus penipuan upaya batu bara di Kalimantan Selatan. Dia ditangkap ketika baru saja kembali dari Singapura.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/6).
Anang menjelaskan, Richard telah didakwa melakukan penipuan upaya batu bara nan menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama dengan ancaman balasan maksimal delapan tahun penjara.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi nan berkepentingan tidak pernah datang sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ungkap Anang.
Anang menjelaskan, saat penangkapan, Richard bersikap kooperatif. Setelah diamankan, Arief langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
Anang menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa memantau dan segera menangkap para buronan nan tetap berkeliaran agar segera mendapat kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran tidak ada tempat berlindung nan kondusif bagi buronan," pungkasnya.
Belum ada keterangan dari Richard soal penangkapan ini.
Sekilas Kasus
Dilihat dari SIPP PN Banjarmasin, perkara bermulai ketika Richard selaku Direktur PT Magnus Neotech Dynaco (MND) melakukan perjanjian dengan Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT Aditya Global Mininng (Aglomin).
Perjanjian itu berisi kerja sama antara PT MND nan bertindak selaku pemodal PT Aglomin dalam melakukan penambangan batu bara di IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang. Dalam kerja sama tersebut, Richard mengucurkan modal kerja Rp 4,45 miliar dan pinjaman Rp 3 miliar.
Untuk mengawasi finansial Aglomin, Ayu Tantri Rachmawati nan merupakan pemegang saham PT MND ditunjuk sebagai komisaris utama dan memegang akses rekening perusahaan.
Pada Juli 2024, Aglomin menjual 15.000 MT batu bara kepada PT Semesta Borneo Abadi (SBA) milik Isnan Fulanto dengan nilai transaksi Rp 16,16 miliar.
Pembayaran dilakukan berjenjang ke sejumlah rekening, termasuk rekening Aglomin dan rekening pribadi nan ditunjuk. Namun setelah menerima pembayaran, Aglomin hanya mengirimkan 7.504,969 MT batu bara senilai Rp 8,36 miliar sehingga tetap terdapat tanggungjawab sebesar Rp 7,79 miliar kepada PT SBA.
Salah satu pembayaran PT SBA sebesar Rp 3,09 miliar masuk ke rekening Ayu Tantri Rachmawati pada 31 Juli 2024. Mengetahui biaya tersebut berasal dari pembayaran batu bara PT SBA, Richard kemudian berkoordinasi dengan Ayu dan Rendy mengenai pengembalian pinjaman modal.
Dalam pertemuan di Jakarta, disepakati pengembalian pinjaman Rp 2,3 miliar kepada pihak Richard, sedangkan sisanya digunakan untuk operasional pemenuhan batu bara. Dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening, termasuk rekening nan mengenai dengan Richard.
Meski telah menerima pembayaran, Rendy tidak memenuhi tanggungjawab pengiriman sisa batu bara. Saat dilakukan pengecekan pada Agustus 2024, aktivitas tambang sudah tidak berjalan. PT SBA kemudian mengirimkan gugatan pada September 2024 untuk meminta pengembalian biaya sebesar Rp 7,79 miliar.
Pada akhir September 2024, Richard, Rendy, Ayu, dan Isnan kembali berjumpa dan menandatangani surat pernyataan berbareng nan menjanjikan penyerahan 7.500 MT batu bara dalam waktu tertentu.
Berdasarkan kesepakatan itu, PT SBA kembali memberikan support biaya Rp 872,5 juta untuk mendukung operasional tambang. Namun hingga Oktober 2024, batu bara nan dijanjikan tidak pernah diserahkan dan gugatan dari PT SBA tidak ditanggapi.
Akibat perbuatan tersebut, Isnan Fulanto selaku Direktur PT SBA mengalami kerugian sekitar Rp 7.794.459.565.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·