Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan LS ditangkap secara paksa di sebuah rumah di area Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5) malam. Langkah ini diambil lantaran LS dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Yang berkepentingan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim interogator melakukan pemanggilan secara paksa dan nan berkepentingan diamankan di salah satu rumahnya di wilayah Jakarta Selatan," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Setelah diamankan, LS langsung diperiksa intensif oleh interogator sebagai saksi. Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dan keterangan saksi hingga ahli, LS kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan perangkat bukti, baik itu saksi saksi, perangkat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka," tutur Anang.
"Tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhadap nan berkepentingan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk investigasi selama 20 hari ke depan," lanjut dia.
Anang mengungkapkan LS merupakan salah satu pemberi suap kepada Hery Susanto. "LS ini salah satu pemberi suap kepada HS," tegasnya.
Selain LS, interogator telah memeriksa anak buah LS nan berinisial LKM, tapi statusnya saat ini tetap sebagai saksi. Terkait nominal suap dan perincian materi perkara lainnya, Kejagung menyatakan perihal tersebut tetap dalam pendalaman penyidikan.
"Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain nan terindikasi alias terlibat dalam pemberian suap kepada HS," tutur Anang.
Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp 1,5 M
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah duit dari Saudara LKM, nan merupakan kepala PT TSHI. Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Hery diduga mengurus masalah kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi kalkulasi PNBP. (ond/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·