Kejagung Tanggapi Tudingan Aliran Rp 40 Miliar ke Pejabat

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah membantah telah menerima duit Rp 40 miliar dari Tan Kian. Kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak pernah menerima duit tersebut.

"Kami menyebutnya kekeliruan info ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan pengadil praperadilan itu diambil sebagian saja. Jadi seolah-olah bahwa tidak betul ada pemberian duit Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu nan kami tegaskan," kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jumat 4 September 2026.

Menurut Febri, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, duit tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho. Dia menyebut info mengenai perkara tersebut pertama kali disampaikan seseorang berjulukan Lucy kepada Tan Kian.

"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang nan berjulukan Lucy, seseorang nan berjulukan Lucy nan orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," jelas Febri.

"Jadi seseorang berjulukan Lucy nan mengatakan bahwa intinya, ada perkara nan sedang berjalan, jika tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka. Jadi nan menyampaikan itu adalah orang nan berjulukan Lucy," sambungnya.

Selanjutnya, terjalin komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Boboho. Febri mengklaim, berasas BAP Tan Kian, duit tersebut justru diberikan kepada Ferry Boboho.

Dalam BAP tersebut, Tan Kian juga menggunakan frasa "bisa saja" saat menjelaskan peruntukan duit tersebut. Febri mengatakan, frasa itu apalagi ditujukan kepada empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), tanpa secara definitif menyebut Febrie Adriansyah mengenai pemberian duit tersebut.

"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebut secara definitif bahwa pemberian duit Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA," kata dia.

"Justru Tan Kian memberikan duit tersebut kepada seseorang berjulukan Ferry, dan tidak diketahui apakah duit itu kemudian digunakan alias disimpan oleh Ferry alias pada pihak lain," sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita