Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus BGN Meski Ada Markup, Ini Alasannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak bakal menyita motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp 1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Alasannya, barang-barang hasil pengadaan tersebut saat ini sudah tersebar di beragam wilayah.

"Tidak, jika barangnya kan sudah pengedaran di daerah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdikepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Syarief mengonfirmasi adanya praktik markup nilai dalam proyek tersebut. Namun mengenai nilai dari praktiknya tetap diaudit.

"Ntar masih dihitung nomor pastinya," ujar Syarief.

Di sisi lain, Syarief menegaskan proses pencarian peralatan bukti terus dilakukan. Hingga kini, tim interogator tetap bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Masih jalan (penggeledahan) kelak disampaikan hasilnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengatakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, ialah Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan intervensi dalam pengadaan peralatan di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya proyek pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun nan dimenangkan oleh vendor nan tidak memenuhi syarat.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai dealer alias bengkel aktif dan terdapat markup," kata Jeffry dalam keterangannya dikutip Kamis (4/6).

Jeffry menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan peralatan tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian finansial negara.

Selain motor listrik, Kejagung menemukan adanya rincian markup pada sejumlah pengadaan peralatan lainnya nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG secara langsung.

"Pengadaan 32 ribu pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," rinci Jeffry.

Saksikan Live DetikSore:

(ond/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News