Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan praperadilan nan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan kewenangan tersangka maupun penasihat hukumnya nan dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Memang kemarin kami sudah menerima info nan berkepentingan melalui penasihat hukumnya telah mengusulkan praperadilan. Pada prinsipnya silakan saja. Memang itu kewenangan dari penasihat norma dan tersangka sendiri. Dan itu sudah diatur dalam KUHAP. nan jelas kami siap menghadapi itu,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Menurut Anang, Kejaksaan Agung bakal menyiapkan tim nan bakal mewakili lembaga dalam menghadapi proses praperadilan di pengadilan.

“Nanti kita tunjuk tim jaksa alias tim interogator nan bakal menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti,” ujarnya.

Anang menegaskan interogator meyakini seluruh prosedur penanganan perkara hingga penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan norma nan berlaku.

“Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita