Kejagung Sita Lamborghini Bos PT QSS Aseng di Kasus Izin Tambang Bauksit Kalbar

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Lambo milik Bos PT QSS, Aseng, nan disita Kejagung dalam kasus IUP tambang di Kalimantan Barat. Foto: Dok. Istimewa

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Sudianto namalain Aseng, bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin upaya pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Aset nan disita mulai dari mobil Lamborghini Aventador hingga sejumlah perangkat berat. Penyitaan dilakukan tim campuran Kejagung dalam rangka pengembangan investigasi terhadap kasus nan menjerat Aseng sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, upaya paksa itu sudah dilakukan pada 11 hingga 16 Juni 2026 di wilayah Kalimantan Barat.

“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni tim campuran sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa peralatan bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama tersangka SDT namalain Aseng,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Selasa (23/6).

Aset Bos PT QSS, Aseng nan disita Kejagung dalam kasus IUP tambang di Kalimantan Barat. Foto: Dok. Istimewa

“Ada beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry, ada juga perangkat berat lain seperti ekskavator, dan dump truck juga. Ada beberapa juga kavling dan instansi alias tanah,” ujarnya.

Meski begitu, Kejagung belum merinci total nilai aset nan telah disita lantaran tetap dalam proses penaksiran. Anang menyebut aset-aset tersebut saat ini sedang dalam proses pengiriman dari Kalimantan Barat ke Jakarta.

“Dalam perjalanan ya,” ucapnya.

Penyitaan dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat. Kejagung menargetkan seluruh peralatan bukti dapat tiba di Jakarta pada pekan ini.

“Di sana di Kalimantan, di Pontianak,” kata Anang.

“InsyaAllah pekan ini nyampe ya, pekan ini. Mudah-mudahan,” sambungnya.

Tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar berinisial SDT saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Rayyan/kumparan

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Sudianto namalain Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aseng menjadi pihak nan dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menjelaskan, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP nan dimiliki. Hasil tambang itu kemudian diduga diekspor menggunakan arsip perusahaan.

Selain menjerat Aseng, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Hadi Sahal Fadly Daulay.

Belum ada keterangan dari Aseng mengenai sangkaan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan