Kejagung Sita Dokumen Sawit hingga Hotel di Perusahaan Cangkang Zarof

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya perusahaan gambaran nan diduga digunakan untuk menyamarkan aliran biaya hasil kejahatan dalam perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat Zarof Ricar dan Agung Winarno. Perusahaan tersebut disebut menjadi sarana untuk mengaburkan asal-usul biaya nan berangkaian dengan kasus suap.

"Kayak paper company-nya lah bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam corak perusahaan mereka corak antara Zarof dan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (22/4).

Dalam proses penyidikan, tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan guna menelusuri dan mengamankan aset milik Zarof Ricar. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik pencucian duit tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah peralatan bukti sukses diamankan, termasuk lima kontainer berisi 1.046 arsip penting. Dokumen tersebut mencakup kepemilikan kebun sawit, rumah alias bangunan, perusahaan, hingga hotel.

Selain dokumen, interogator juga menyita beragam aset lain berupa duit dalam mata duit asing dan rupiah, deposito, kendaraan mewah, serta emas batangan nan diduga mengenai dengan praktik TPPU melalui perusahaan bayangan.

"Perusahaan gambaran nan digunakan untuk menampung hasil dari kejahatan tindak pidana. Jadi TPPU-nya," katanya.

Zarof Ricar dan Agung Winarno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal berupa suap nan melibatkan Zarof. Keduanya juga diketahui pernah terlibat dalam proyek movie berjudul "Sang Pengadil".

Dalam proyek tersebut, pendanaan sebesar Rp4,5 miliar dibagi tiga pihak, masing-masing Agung Winarno, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi (GR) dengan kontribusi Rp1,5 miliar.

Pada 2025, Agung disebut menerima titipan beragam arsip dari Zarof, mulai dari sertifikat tanah hingga simpanan dan duit tunai nan disimpan di kantornya. Ia diduga mengetahui bahwa penitipan tersebut bermaksud untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan nan diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung nan telah menjadi terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia terbukti melakukan permufakatan jahat mengenai penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Di tingkat banding, balasan terhadap Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional