Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.(Dok. Antara)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset besar-besaran milik para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026. Salah satu aset nan disita merupakan milik mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dengan nilai perkiraan mencapai Rp8,43 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tindakan norma ini merupakan bagian dari investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. Dadan Hindayana diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).
Dari tangan Dadan, interogator menyita beragam peralatan mewah dan duit tunai. Aset tersebut meliputi satu arloji Rolex senilai Rp300 juta, satu unit Toyota Innova Zenix, serta duit tunai US$240 ribu yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di Apartemen Sentul Tower. Selain itu, ditemukan pula duit US$20 ribu di mobil Honda WR-V, Rp24,5 juta di Toyota Avanza, serta duit tunai tambahan sebesar Rp540,29 juta.
Selain Dadan, Kejagung juga menyita aset milik tersangka Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Barang bukti nan diamankan berupa arloji Bell & Ross serta koleksi perhiasan batu permata, termasuk safir biru, rubi, dan hessonite alami.
Penyidik turut menyasar pihak swasta, Asep Yusuf Somantri. Dari tersangka ini, petugas menyita dua mobil mewah ialah BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T, serta duit tunai senilai US$8.658 dan S$1.800 dolar.
Anang menegaskan bahwa seluruh penyitaan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset tersebut nantinya bakal difungsikan sebagai pembayaran duit pengganti kerugian negara dalam penanganan perkara ini.
Operasi penyitaan ini dilakukan berasas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·