Kejagung Siap Kawal Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan mengawal dan bekerja-sama dalam proses penegakan norma mengenai dugaan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi. Kejagung meminta kasus tersebut segera dituntaskan lantaran berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dalam cakupan nan luas.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi pada Selasa, (15/9). Momen tersebut bertepatan dengan Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.

"Pada prinsipnya kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap bekerja-sama untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan norma nan sedang dilakukan oleh kawan-kawan dari Satgas Pangan maupun dari kepolisian," ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berkepanjangan mengingat potensi dampaknya terhadap masyarakat nan luas. Oleh lantaran itu, sinergi antar-aparat penegak norma diperlukan agar proses pendalaman hingga penegakan norma dapat melangkah secara efektif sesuai kewenangan masing-masing.

"Kasus ini kudu segera dituntaskan mengingat berpotensi merugikan masyarakat dalam scope nan luas," tegasnya.

Kejagung juga memastikan kesiapan dalam proses penanganan perkara ditemukan indikasi tindak pidana. Langkah ini dijamin bakal melangkah sesuai dengan tugas dan kegunaan kewenangan nan dimilikinya.

"Dan dalam perihal di dalam proses penegakan norma kelak terindikasi ada indikasi tindak pidana di dalamnya, tentunya kami bakal siap untuk melakukan penegakan sesuai dengan tugas dan kegunaan kami," tutur Kuntadi.

Dukungan Kejagung tersebut memperkuat langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi. Pemerintah sebelumnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk nan dipasarkan sebagai beras fortifikasi, termasuk menguji kesesuaian kandungan gizi dengan info nan tercantum pada label kemasan.

Pengujian laboratorium telah dilakukan di empat lembaga, ialah Saraswanti Indo Genetech, BRMP Kementan, Laboratorium IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil uji ini menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara klaim kandungan gizi pada label dengan produk nan beredar di masyarakat.

Besarnya persoalan tersebut juga tercermin dari potensi kerugian konsumen nan dihitung pemerintah. Berdasarkan kalkulasi terhadap dugaan ketidaksesuaian produk beras fortifikasi dengan standar nan ditetapkan, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran menegaskan pemerintah tidak bakal membiarkan praktik nan berpotensi merugikan konsumen. Langkah ini dinilai krusial mengingat produk beras fortifikasi diperuntukkan bagi golongan masyarakat nan memerlukan asupan gizi tambahan.

"Ini 89 triliun, kita sudah hitung dengan cermat, 90% nan tidak sesuai, sesuai standar. Nah ini Rp57.000 harusnya 13.000 harganya. Untungnya 44.100 per kilo. Kalau 1 truk 10 ton itu 440 juta. Memang menggiurkan. Memang menggiurkan. Nah, ini tidak boleh," tegas Amran.

Pemerintah juga menemukan adanya perbedaan signifikan antara biaya tambahan fortifikasi dan nilai jual produk di pasaran. Berdasarkan kalkulasi pemerintah, biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan sekitar Rp1.000 per kilogram sehingga nilai jual produk nan memenuhi ketentuan diperkirakan berada pada kisaran Rp13.500 per kilogram.

Hasil pengawasan menemukan produk beras fortifikasi dipasarkan dengan nilai rata-rata sekitar Rp23.385 per kilogram. Temuan ini apalagi mencatat adanya produk nan dijual hingga menembus nilai Rp57.600 per kilogram.

Amran menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi golongan masyarakat rentan. Oleh lantaran itu, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dugaan ketidaksesuaian kandungan produk maupun info nan disampaikan kepada konsumen.

Temuan tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada abdi negara penegak norma untuk dilakukan pendalaman dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku. Pemerintah memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan konsumen serta kepastian hukum.

Dukungan Kejagung juga memperkuat kerjasama lintas lembaga dalam mengawal kasus tersebut. Kepolisian Republik Indonesia melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan support terhadap langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan beras fortifikasi nan diduga tidak memenuhi ketentuan standar keamanan dan mutu pangan.

Amran sebelumnya telah menginstruksikan penanganan tegas terhadap produk nan diduga bermasalah di pasaran. Langkah ini mencakup penarikan dan penghentian peredaran produk, pencabutan izin usaha, hingga penegakan norma jika ditemukan unsur pidana.

"Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya," pungkas Amran.

Pemerintah menegaskan penanganan kasus beras fortifikasi bermaksud untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan nan aman, bermutu, dan sesuai label. Dengan support Kejagung serta sinergi lintas lembaga, proses pemeriksaan dan penegakan norma bakal terus dikawal hingga memperoleh kejelasan berasas hasil pendalaman dan perangkat bukti sesuai kewenangan masing-masing.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance