Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada aktivitas Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (10/4/2026).(. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyerahkan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya pengembalian aset negara nan sukses dipulihkan dari beragam perkara dan proses penelusuran aset.
Penyerahan biaya tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Dalam sambutannya, Burhanuddin mengungkapkan nilai total nan disetorkan ke kas negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Hari ini bakal diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp 1.029.874.376.628,” kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan, biaya tersebut berasal dari beragam aktivitas pemulihan aset nan dilakukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Kontribusi terbesar berasal dari hasil lelang aset dalam BPA Fair 2026 nan mencapai Rp 978,19 miliar.
Kasus Edy Tansil
Selain hasil lelang, Kejaksaan Agung juga sukses memulihkan aset berupa tanah dan gedung senilai Rp 30,99 miliar melalui aktivitas penelusuran aset. Nilai tersebut kemudian disetorkan sebagai bagian dari PNBP. Upaya pemulihan aset juga dilakukan terhadap kekayaan milik terpidana korupsi dan angsuran macet Bank Bapindo, Eddy Tansil. Dari proses tersebut, Kejagung sukses mengembalikan aset senilai Rp 51,68 miliar.
Tidak hanya menyetorkan biaya ke negara, dalam kesempatan nan sama Kejaksaan Agung turut menyerahkan hasil lelang kepada para korban dengan total nilai Rp 19,12 miliar.
Burhanuddin menegaskan, langkah pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui sistem PNBP. “Hasil nan dicapai menunjukkan efektivitas upaya pelacakan, penyitaan, dan pelelangan aset nan selama ini dilakukan oleh jejeran Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·