Kejagung Segel 17.600 Sepeda Motor Listrik Milik BGN

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kejagung Segel 17.600 Sepeda Motor Listrik Milik BGN ersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).(ANTARA FOTO/Fauzan/kye)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyegel 17.600 sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa motor tersebut sekarang ada di wilayah Sentul, Cikarang, Jawa Barat. 

"Sepeda motor itu belum sampai di titik nan disampaikan oleh BGN. Ini tetap di gudang-gudang milik penyedia. Kami mengamankan motor-motor tersebut dengan langkah menyegel," ujar dia dikutip Jumat (19/6).

Motor milik BGN itu disegel untuk didata dan diamankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Selain di penyimpanan wilayah Sentul, Kejagung tetap bakal menyegel motor-motor listrik milik BGN di penyimpanan lainnya.
    
"Belum selesai. Ada beberapa titik," ungkap Syarief.

Kejagung menahan ketua BGN antara lain mantan Ketua BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan lainnya dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Adapun modusnya ialah dugaan mark up pengadaan peralatan dan jasa termasuk motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai diler alias bengkel aktif. Di dalamnya juga ada dugaan mark up. Selain motor listrik, ada juga kasus pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan. (Ant/H-4)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia