Kejagung Sebut Motor hingga Sepatu di Kasus Korupsi MBG Tak Disita

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tidak bakal menyita seluruh peralatan hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) nan dilakukan markup harga.

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ada sejumlah pengadaan peralatan nan berada di atas nilai wajar.

Adapun pengadaan dimaksud berupa motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi. Meski begitu, dia menegaskan tidak semua peralatan tersebut bakal disita oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, Syarief mengatakan barang-barang tersebut sudah terdistribusi ke seluruh wilayah dan juga digunakan dalam program MBG.

"Kalau peralatan itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak bakal kita lakukan penyitaan. Karena penyitaan itu untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan nan terpenting bagi interogator merupakan arsip serta proses penganggaran nan dilakukan oleh para tersangka sehingga bisa terlaksana.

"Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di wilayah masing-masing. nan kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up nilai pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Ia merincikan pengadaan nan tidak sesuai yakni:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional