Kejagung Sebut Febrie Mantan Pendekar Hukum: Harus Hati-hati

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kudu berhati-hati dalam mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan perihal itu diperlukan lantaran Febrie merupakan sosok nan mengerti hukum.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, kudu kita hati-hati, bersiap," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, dia mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkap secara perincian perkara nan sedang diusut oleh Tim 9. Anang memastikan semua pembuktian nantinya bakal disampaikan dalam persidangan.

"Tidak semua mengenai materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu kelak kita ungkap di persidangan," jelasnya.

Dalam kesempatan nan sama, dia juga membantah jika pengusutan perkara hanya terfokus pada TPPU semata dan bukan pada tindak pidana asal seperti nan dituduhkan kubu Febrie.

"Materi pokok kelak diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, kelak antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional