Kejagung: Proyek Motor Listrik Rp1 T BGN Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, ialah Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan intervensi dalam pengadaan peralatan di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya adalah proyek pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun nan dimenangkan oleh vendor nan tidak memenuhi syarat.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai dealer alias bengkel aktif dan terdapat mark up," kata Jeffry dalam keterangannya dikutip Kamis (4/6/2026).

Jeffry menjelaskan, para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan peralatan tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian finansial negara.

Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya rincian mark up pada sejumlah pengadaan peralatan lainnya nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG secara langsung.

"Pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," rinci Jeffry.

Adapun modus lain nan dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan nan ditunjuk diduga merupakan sarana kejahatan nan terafiliasi dengan pejabat BGN.

"Yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan nan dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkap Jeffry.

Meski tidak sesuai ketentuan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN lantaran adanya atensi unik dari para tersangka. Yayasan nan terafiliasi dengan para tersangka ini disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," tutur dia.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 alias Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a alias c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(ond/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News