
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa seorang penduduk negara asing (WNA) dalam kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. WNA tersebut datang sebagai saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto (DR).
"Memang teragendakan kemarin ada pemeriksaan saksi nan penduduk negara asing, tapi itu saksi nan dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, Kamis (3/9/2026).
Anang tidak mengungkap identitas WNA tersebut. Bahkan, membantah bahwa WNA itu diperiksa sebagai saksi mengenai adanya dugaan transaksi mata uang digital nan dilakukan oleh Febrie.
“Tidak, tidak,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berangkaian dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·