Kejagung Periksa Supplier Ompreng Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi mengenai perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Salah satunya adalah supplier ompreng.

Keenam saksi tersebut ialah RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur; S dari Mitra SPPG Ciputat; SDS selaku Karyawan Swasta; U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak; MA selaku Supplier Ompreng; dan HD dari Mitra SPPG Cibadak. Keenam saksi tersebut datang memenuhi panggilan penyidik.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan aktivitas investigasi berupa pemeriksaan 6 orang saksi mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (24/8).

Anang menyebut pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Anang juga menegaskan investigasi bakal terus dilakukan secara ahli dan akuntabel dengan menjunjung asas prasangka tak bersalah.

Kasus Korupsi di BGN

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat tiga mantan ketua BGN sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya; dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Selain ketiganya, sejumlah pihak swasta juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan berangkaian dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, interogator juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci nan diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung mengungkap adanya temuan pemborosan anggaran senilai Rp 10,5 triliun per tahun dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) era kepemimpinan Dadan Hindayana dkk.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan