Badan Keahlian DPR menjelaskan pengaturan mengenai pemberian kompensasi alias imbal jasa lingkungan hidup kepada masyarakat budaya nan mempunyai sumber air baku.
Ketentuan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (PAMDS) nan sekarang tengah disusun.
“Kompensasi alias imbal jasa lingkungan hidup kepada masyarakat adat. Ini nan sebelumnya tidak ada dalam draf pada tanggal 22 Juni, sekarang kita atur. Usulan mengenai kompensasi alias imbal jasa lingkungan hidup kepada masyarakat budaya dilakukan dalam RUU ini. Pasal 101,” kata Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, saat rapat pleno Baleg DPR soal penyusunan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).
Bayu menjelaskan, kompensasi tersebut berangkaian dengan pemanfaatan air baku oleh pelaksana penyelenggara jasa air minum dan sanitasi. Jika pemanfaatan air baku berasal dari wilayah nan terdapat masyarakat budaya dan sumber air baku, maka kompensasi bakal diberikan kepada masyarakat adat.
“Dalam perihal pelaksana penyelenggara air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, memanfaatkan air baku, dapat memberikan kompensasi alias imbal jasa lingkungan hidup kepada masyarakat budaya nan terdapat sumber air baku, artinya jika terdapat sumber air baku maka menjadi wajib untuk memberikan kompensasi,” jelasnya.
Menurut Bayu, pengaturan kompensasi tersebut mempunyai sejumlah tujuan. Salah satunya untuk memastikan kelestarian sumber air baku tetap terjaga di tengah pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan jasa air minum dan sanitasi.
“Tujuannya apa? Menjaga kelestarian sumber air baku, menghargai dan memberdayakan masyarakat adat, mewujudkan keadilan lingkungan dan keberlanjutan layanan, support konservasi, corak kompensasinya: peningkatan kesejahteraan masyarakat adat, penguatan kapabilitas dan kelembagaan, corak lain sesuai dengan kesepakatan dan kearifan lokal,” ungkap Bayu.
“Kita tidak bisa membatasi bentuknya apa saja kompensasinya, tapi kita sudah atur sekurang-kurangnya ada tiga tapi bisa kelak dalam corak lain sesuai dengan kesepakatan,” lanjutnya.
Bayu menegaskan pengaturan tersebut pada intinya bermaksud memastikan pemanfaatan sumber air baku tidak hanya berorientasi pada penyediaan jasa air minum dan sanitasi. Pemanfaatan tersebut juga kudu melangkah beriringan dengan perlindungan lingkungan serta penghormatan terhadap kewenangan masyarakat adat.
“Apa inti dari pengaturan ini? Ketentuan ini memastikan pemanfaatan air baku untuk jasa air minum dan sanitasi melangkah seiring dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap kewenangan masyarakat adat,” katanya.
Selain kompensasi bagi masyarakat adat, Bayu menjelaskan draf RUU Air Minum dan Sanitasi juga mengatur persoalan tarif dan subsidi jasa air minum dan sanitasi.
“Ini juga rumor nan dalam telesurvei menjadi banyak perhatian, mengenai pengaturan tarif dan subsidi jasa air minum dan sanitasi,” katanya.
“Draf sudah mengatur mengenai tarif, subsidi, pendanaan, dan pembiayaan investasi dalam Bab 14. Pengaturan dalam Bab 14 menjamin jasa air minum dan sanitasi nan aman, layak, terjangkau, ini menjadi penting, berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan,” tambah dia.
Bayu menyebut tarif kudu ditetapkan secara adil, transparan, dan efisien. Besaran tarif juga dapat berbeda berasas wilayah maupun golongan masyarakat.
“Pengaturan tarif di dalam Pasal 79 sampai 82 secara adil, transparan, efisien, dapat berbeda menurut wilayah alias kelompok, dan dilakukan peninjauan tarif berkala, tentu dengan mempertimbangkan biaya, keahlian masyarakat, dan keberlanjutan layanan,” jelasnya.
Sementara itu, subsidi diatur dalam Pasal 84 sampai Pasal 86. Subsidi ditujukan bagi masyarakat nan tidak bisa agar tetap memperoleh akses terhadap jasa air minum dan sanitasi nan layak.
“Subsidi Pasal 84 sampai 86 diberikan bagi masyarakat tidak bisa agar tetap mendapat akses jasa nan layak, berupa subsidi langsung alias tidak langsung, dilakukan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, berasal APBN, APBD, alias sumber lain,” kata Bayu.
Untuk pendanaan, Bayu mengatakan sumbernya dapat berasal dari APBN, APBD, usaha, maupun sumber lain nan sah.
“Pendanaan APBN, APBD, usaha, dan sumber sah lainnya, kemudian dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai aturan,” tuturnya.
Selain itu, RUU juga bakal mengatur pembiayaan investasi untuk pembangunan dan pengembangan sistem air minum serta sanitasi.
“Mengenai pembiayaan investasi, berasal dari biaya publik, swasta, dan sumber sah lainnya untuk pembangunan, pengembangan, rehabilitasi, dan penguatan sistem melalui pinjaman, obligasi, alias skema inovatif lain sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
“Nah, mengenai dengan support pembiayaan investasi, kami atur support dan pembiayaan investasi diatur di Pasal 91 sampai 92. Kerja sama di dalam Pasal 93 sampai 95,” sambungnya.
Bayu mengatakan keseluruhan pengaturan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan jasa air minum dan sanitasi dapat tersedia secara luas.
“Kemudian pengaturan lebih lanjut juga kita atur dan tentu tujuan utama keseluruhan pengaturan mengenai tarif dan subsidi ini bermaksud memastikan pendanaan nan memadai, support investasi nan produktif, serta kerja sama nan kondusif dan mengutamakan kepentingan masyarakat untuk mencapai jasa air minum dan sanitasi nan universal,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·