Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan paparan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menelusuri seluruh proses pengadaan nan dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) selain perkara dugaan korupsi terkait motor listrik nan melibatkan mantan ketua lembaga tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap beragam pengadaan nan mengenai dengan program MBG.
“Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Kita kerja sama kan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat kelak kewajaran-kewajarannya. Semua kita bukalah,” kata Febrie di Jakarta, Senin (15/6).
Ia menegaskan, pengusutan nan dilakukan Kejagung bukan semata-mata untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum, melainkan juga untuk memastikan faedah program MBG dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Febrie juga menilai program MBG tersebut mempunyai akibat nan lebih luas lantaran dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah andaikan pengadaan peralatan dan bahan pangan dilakukan secara tepat dan melibatkan pelaku upaya lokal.
“Ini kan pengungkit sektor ekonomi juga. Kalau seandainya betul dia kelak vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita sorong gimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil,” katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri nan disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. Dalam investigasi nan sedang berjalan, interogator menduga terjadi sejumlah penyimpangan, mulai dari hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan mark up dalam pengadaan beragam barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·