Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan di kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka. Kejagung menyebut pemeriksaan kepada pihak perbankan dilakukan untuk mengecek alur transaksi dari Febrie.
"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain nan diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Anang menyebut pemeriksaan para saksi ini juga berangkaian dengan peralatan bukti nan ditemukan oleh penyidik. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bukti apa saja nan bakal dikonfirmasi, termasuk ada tidaknya rekening Febrie nan disita oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu persis. nan jelas, arsip nan mengenai dengan dugaan dalam perkaranya itu," imbuhnya.
Diketahui, Kejagung RI kembali memeriksa Febrie Adriansyah (FA) di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Febrie diperiksa sebagai tersangka berbareng enam orang pihak saksi lainnya.
"Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," terang Anang.
Anang menjelaskan pemeriksaan hari ini konsentrasi pada hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk peralatan bukti nan diperoleh penyidik.
"Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi nan sebelumnya, juga berasas data-data dan peralatan bukti nan didapat sebelum diperiksa nan bersangkutan," ungkap Anang.
"Ya (barang bukti) misalnya dokumen-dokumen nan sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada nan bersangkutan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus nan menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka berbareng pengusaha berjulukan Don Ritto.
Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU mengenai temuan peralatan bukti berupa 74 kg emas dan duit tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, ialah Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada investigasi lain nan tetap diproses mengenai Febrie. Penyidikan itu mengenai dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU nan mengakibatkan blackout.
(kuf/ygs)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·