Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan personil Ombudsman Yeka Hendra Fatika. Yeka diperiksa mengenai kasus dugaan perintangan investigasi (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak kelapa sawit mentah (crued palm oil/CPO).
Diketahui, Yeka datang memenuhi panggilan interogator Jampidsus Kejagung pada Senin (25/5/2026) siang. Dia datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampisus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya pemeriksaan Yeka hari ini. Dia menyebut Yeka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata kelola minyak kelapa sawit mentah (CPO).
"Betul (Yeka diperiksa), kasusnya nan migor korporasi itu," kata Syarief kepada wartawan.
Namun, Syarief belum menjelaskan lebih rinci perihal apa nan bakal didalami dari Yeka. Hinggi kini, interogator tetap melakukan pemeriksaan terhadap Yeka.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah instansi dan rumah Yeka Hendra Fatika saat dirinya tetap menjadi Komisioner Ombudsman RI pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan itu mengenai dengan pusaran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Semua bermulai dari vonis lepas terhadap tiga korporasi nan dijerat Kejagung, ialah Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai pengadil hingga pengacara.
Sebab, nan melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nan memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata nan dipakai adalah rekomendasi Ombudsman RI nan menyimpulkan bahwa terdapat 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias CPO.
Jaksa menilai ada 'permainan' di kembali rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah nan melatari jaksa menggeledah instansi dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI lantaran diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut.
"Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (9/3) saat ditanya apakah latar belakang penggeledahan itu mengenai rekomendasi Ombudsman saat korporasi itu mengusulkan gugatan ke PTUN.
Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi investigasi nan dilakukan jaksa. Sebab, buntutnya perbuatan itu menyebabkan para korporasi itu sempat lolos dari jeratan hukum.
"Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan investigasi dan penuntutan perkara minyak goreng nan dulu itu, nan onslag itu putusan," jelas Anang. (ond/jbr)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·