Kejagung Periksa Direktur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel di Sultra

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. Hari ini tim interogator melakukan pemeriksaan empat orang saksi mulai dari kepala di BUMN hingga tenaga kerja BUMN.

"Adapun keempat orang saksi nan datang memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun empat orang nan diperiksa ialah:

1. DS selaku Karyawan BUMN.
2. H selaku Karyawan BUMN di Kendari.
3. A selaku Karyawan BUMN di Palu.
4. DA selaku salah satu Direktur di BUMN.

Anang mengatakan, pemeriksaan saksi oleh tim interogator dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Mereka juga melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Proses investigasi juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan arsip hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.

"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor nan semestinya di atas 1,7," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam bertemu pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Saiful mengatakan sejatinya arsip nan digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya terjadi kerugian finansial negara.

"Bahwa terdapat kerugian finansial negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," jelasnya.

Dia menerangkan PT CNI memang mempunyai izin upaya pertambangan (IUP) operasi produksi. Selain itu, meski tak punya RKAB, mereka tetap melakukan ekspor.

"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel nan mempunyai izin upaya pertambangan (IUP) operasi produksi, ialah PT CNI, nan belum mempunyai RKAB namun telah mempunyai rekomendasi ekspor," ucapnya.

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan duit sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

(tsy/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News