Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dan mahir mengenai perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan Tim Sembilan Kejagung pada Selasa (18/8). Dalam pemeriksaan tersebut, interogator memeriksa tujuh orang saksi swasta, seorang saksi perbankan dan seorang ahli.
Adapun tujuh saksi dari pihak swasta nan diperiksa ialah SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. Saksi dari pihak perbankan belum disebutkan identitasnya, sementara mahir nan diperiksa berinisial YH.
“Tim Penyidik telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang mahir untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Anang menegaskan proses investigasi perkara tersebut tetap terus berjalan. Penyidikan bakal dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.
“Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut mengenai temuan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah letak termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua mengenai dengan TPPU.
Sedangkan dalam dua lain ialah penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka nan ditetapkan.
Terkait kasusnya, Febrie menilai proses norma terhadapnya adalah kriminalisasi. Dia pun sedang menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai perkara tersebut.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·