Polrestabes Medan membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) nan diduga menggunakan aplikasi Grindr untuk menjebak korbannya. Polisi telah menangkap dua pelaku, sementara sejumlah pelaku lain tetap diburu.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan pengungkapan kasus bermulai dari laporan pencurian dengan kekerasan nan terjadi di Jalan Pimpinan Gang Mawar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Dua pelaku nan telah kami amankan ialah Willy Prayoga namalain Gopal dan Syafriadi namalain Kape. Keduanya saat ini tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Bimo dalam keterangannya, Senin (3/8).
Menurut Bimo, korban datang ke letak setelah berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Grindr. Namun, setibanya di lokasi, korban didatangi sekelompok orang.
"Korban dituduh sebagai pengedar narkoba tanpa bukti. Pelaku juga menuduh korban hendak melakukan hubungan sesama jenis sembari merekam korban dan menakut-nakuti bakal mengaraknya ke penduduk sekitar," ujarnya.
Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan peralatan berharganya.
"Pelaku mengambil satu unit iPhone 15 dan duit tunai Rp350 ribu milik korban. Korban juga mengalami luka di bagian bibir, kepala, dada, tulang rusuk, dan telinga akibat penganiayaan," katanya.
Bimo menjelaskan, tim campuran Resmob dan Timsus JCS kemudian melakukan penyelidikan hingga sukses menangkap Willy Prayoga pada Sabtu (1/8) awal hari.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui bertindak berbareng beberapa rekannya," ucapnya.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga polisi menangkap Syafriadi namalain Kape pada Minggu (2/8) malam.
"Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Setelah itu pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Bimo.
Diduga Gunakan Grindr untuk Menjebak Korban
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga sindikat tersebut telah beberapa kali menjalankan modus serupa.
"Hasil interogasi menunjukkan para pelaku menggunakan aplikasi Grindr untuk mencari korban, kemudian membujuk berjumpa di rumah kontrakan nan telah disiapkan. Setelah korban datang, mereka diintimidasi, dianiaya, lampau dirampas barang-barangnya," kata Bimo.
Polisi juga menemukan dugaan bahwa identitas korban digunakan untuk mengusulkan pinjaman online.
"Selain mengambil telepon genggam dan duit tunai, pelaku juga diduga menggunakan identitas korban untuk mengusulkan pinjaman online sekitar Rp 20 juta," ujarnya.
Saat ini, interogator tetap memburu sejumlah pelaku lain nan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
"Kami tetap melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain. Kami mengimbau masyarakat nan pernah mengalami modus serupa agar segera melapor," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·