Kejagung Periksa 13 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 7 Orang Hadir

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Kejagung Periksa 13 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 7 Orang Hadir

Febrie Adriansyah/Okezone

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Terbaru, 13 saksi diperiksa mengenai kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, dari 13 saksi nan diperiksa, sebanyak tujuh orang datang memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

“Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan nan datang memenuhi panggilan interogator ialah sebanyak 7 orang saksi,” kata Anang, Senin (10/8/2026).

Anang merinci, 7 orang nan datang ialah TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku kepala OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P dan RC dari PT BBBU.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan bertindak dan merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar dia.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Febrie Adriansyah juga telah dilakukan penahanan di Rutan KPK.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka nan dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung mengusut total empat Sprindik mengenai pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan duit tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com