Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 12 saksi kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa (11/8).
Perkara ini mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Dari 22 saksi nan dipanggil, hanya 12 orang nan memenuhi panggilan penyidik. Kedua belas saksi tersebut yakni:
1. O, Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN
2. RHG, Pegawai BGN
3. WH, Pihak Yayasan TBCS
4. GDF, Pegawai BGN
5. Z, Pegawai BGN
6. YCS
7. RRNWP, Sekretaris Kepala BGN
8. RE, Finance/Staf Keuangan PT GSN
9. Pihak PT KSK
10. Direktur PT BPK
11. AR, Direktur PT EC
12. DRP, Kepala SPPG Yayasan SPB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya interogator memperoleh perangkat bukti dan memperjelas bangunan perkara.
Ia menambahkan, proses ini juga digunakan untuk menelusuri aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang menegaskan investigasi bakal terus dilakukan secara ahli dan akuntabel dengan menjunjung asas prasangka tak bersalah.
"Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang.
Kasus Korupsi di BGN
Dalam kasus ini, Kejagung menjerat tiga mantan ketua BGN sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya; dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain ketiganya, sejumlah pihak swasta juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan berangkaian dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, interogator juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci nan diduga tidak sesuai ketentuan.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·