Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima surat permohonan sebagai justice collaborator (JC) nan diajukan eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya selaku tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut saat ini permohonan itu tengah dipelajari oleh Kejagung.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief mengatakan pihaknya tetap belum memutuskan apakah bakal menerima alias tidak permohonan JC nan diajukan Sony.
Ia juga mengatakan tidak ada batas waktu bagi interogator dalam proses penelaahan pengajuan JC. Syarief hanya mengatakan pihaknya juga bakal mempertimbangkan peralatan bukti nan telah didapat sebelum memutuskan status JC Sony.
"Enggak ada (batas waktu) kita pelajari dulu terus kita cek perangkat bukti nan sudah didapat," tuturnya.
Sebelumnya Sony resmi mengusulkan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses norma nan sedang berjalan. Ia menyatakan lewat JC itu kliennya bakal bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya nan terlibat dalam kasus itu.
Krisna mengaku kliennya banyak dihubungi oleh tokoh-tokoh di lingkaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif mengenai program MBG. Ia apalagi menyebut 26 tokoh itu sudah disampaikan Sony kepada interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Ia menegaskan semua bukti komunikasi juga tercatat dengan jelas dalam ponsel milik Sony nan saat ini sudah disita penyidik. Karenanya, Krisna mendorong agar bukti percakapan itu dibuka ke publik.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up nilai pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.
Ia merincikan pengadaan nan tidak sesuai ialah 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·