Kejagung Pastikan Motor Listrik BGN yang Disegel Bisa Segera Disalurkan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik saat ini mendalami adanya sejumlah unit sepeda motor listrik hasil pengadaan BGN nan tetap belum dirakit pihak penyedia.

"Sepertinya tetap ada sedikit nan belum dirakit. Sepertinya, kami sedang ngecek lagi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, bahwa sejauh ini interogator telah melakukan penyegelan terhadap 17.600 unit motor listrik nan sudah dalam kondisi terakit. Aset-aset tersebut ditemukan di dua letak penyimpanan di Sentul dan Cikarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah penyegelan, terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik nan sudah dirakit. Ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600," jelas Syarief.

Dia menekankan bahwa tindakan nan dilakukan interogator saat ini penyegelan untuk pengawasan, bukan penyitaan sebagai peralatan bukti. Hal ini dilakukan lantaran motor-motor tersebut sudah dibayar lunas menggunakan duit negara.

"Sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai peralatan bukti, kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu. Karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara," terang dia.

Syarief menjelaskan bahwa jika dilakukan penyitaan, dikhawatirkan ribuan unit motor tersebut bakal mengalami penurunan nilai ekonomi. Sedangkan konsentrasi investigasi sendiri berada pada dugaan mark-up nilai pengadaannya.

"Ya lantaran jika kami sita kekhawatirannya adalah, dengan sebesar itu 17.600, kelak nan kami khawatirkan sepeda motor itu bakal menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya," tuturnya.

Koordinasi dengan BGN Terkait Distribusi

Syarief menyatakan ribuan motor listrik tersebut tetap dapat disalurkan untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis. Dia menegaskan pengedaran boleh dilakukan meski perkara tersebut belum berkekuatan norma tetap alias inkrah.

"Boleh (didistribusikan). Bisa (sebelum perkara inkrah)," imbuh Syarief.

Adapun sistem penyalurannya, Kejagung bakal menyerahkan kewenangan penggunaan unit motor tersebut kepada pihak BGN. Penyidik bakal berkedudukan memfasilitasi proses pengeluaran peralatan dari gudang-gudang nan telah disegel.

"Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami bakal berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari penyimpanan kelak bakal kami fasilitasi," ucap Syarief.

Untuk diketahui, Kejagung telah menyegel penyimpanan motor listrik di area Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka

Di sisi lain, Kejagung juga telah menetapkan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai tersangka dalam perkara ini. PT YAT merupakan penyedia motor listrik Emmo nan dibeli oleh BGN.

Syarief mengungkap bahwa pada awal 2025, AM selaku pengendali PT YAT menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP) untuk mempresentasikan profil perusahaannya agar bisa ikut dalam proyek pengadaan di BGN.

Setelah mendapatkan info pengadaan motor listrik, AM secara melawan norma melakukan komunikasi aktif dengan pejabat kreator komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaannya tidak memenuhi syarat.

"Padahal PT YAT belum mempunyai dealer alias bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE," ungkap Syarief, Jumat (12/6).

Tak hanya memanipulasi syarat, AM juga melakukan penggelembungan nilai pada setiap unit motor listrik Emmo. Tujuannya, agar nilai motor tersebut mendekati pagu anggaran nan tersedia.

Syarief menyebut ada pengondisian nilai perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka referensi kerja (KAK) berbareng pihak internal BGN. Meski peralatan belum siap, AM nekat mencairkan biaya proyek tersebut sepenuhnya.

Sejauh ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS)

(ond/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News