Kejagung Panggil 16 Saksi Korupsi MBG: Direktur Perusahaan hingga Yayasan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kejagung melakukan perkembangan penanganan perkara korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 16 orang saksi dipanggil hari ini.

"Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil 16 orang saksi, mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Anang mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Sudah puluhan saksi diperiksa Kejagung mengenai kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses investigasi bakal terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ungkapnya.

Adapun 16 saksi diantaranya yaitu:
1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN.
2. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.
3. GW selaku Staff Keuangan PT NGS.
4. Direktur PT MDT.
5. Direktur PT AJS.
6. Direktur PT WMB.
7. Direktur PT ACG.
8. Direktur PT BCS.
9. Direktur PT BMA.
10. Direktur PT EC.
11. Direktur PT SSA.
12. Direktur PT MHT.
13. Direktur PT MTS.
14. Yayasan PRL.
15. Ketua Yayasan HJC dan HJM.
16. MHN

80 Orang Diperiksa

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan perkembangan penanganan perkara korupsi tata kelola MBG pada BGN. Kejagung mengatakan telah memeriksa 80 orang saksi.

"MBG sudah banyak saksi nan diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8).

Anang sekaligus menjelaskan mengenai keterlibatan salah seorang oknum TNI dalam perkara tersebut. Anang mengatakan untuk oknum TNI penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Sampai sekarang setahu saya nan jelas itu kan dari interogator ke pidmil ya," jelas Anang.

Status oknum TNI tersebut, kata Anang, tetap sebagai saksi. Namun, untuk lebih jauhnya, Anang mengatakan penanganan perkara konsentrasi ditangani oleh pihak Jampidmil.

"Tapi tetap saksi setahu saya ya statusnya. Sudah diserahkan itu, sudah kewenangannya. Saya tidak secara pasti tahunya. nan jelas dari terakhir itu kan diserahkan ke Puspomil," imbuhnya.

(dvp/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News