BGN Diminta Beri Sanksi Dapur MBG Pakai Barang Subsidi

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago meminta BGN segera menerbitkan surat larangan penggunaan barang subsidi untuk aktivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh SPPG Indonesia.

Irma mengatakan, surat larangan nan diterbitkan BGN kudu disertai dengan penerapan hukuman bagi SPPG nan melanggar.

"Kalau itu semestinya Pak Sudar jangan bicara di medsos. Tapi dia kudu mengeluarkan surat info ke semua SPPG nan ada, berikut hukuman nan bakal dikenakan di surat info itu," kata Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2027).

Irma juga meminta BGN melakukan rotasi alias memutar ketua koordinator wilayah di daerah, lantaran tetap banyak SPPG nan menyalurkan menu MBG tidak sesuai SOP nan telah ditetapkan.

"Karena ini berangkaian dengan anggaran negara, ya anggaran nan nggak boleh disia-siakan, agar program ini susai sasaran nan diharapkan Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengultimatum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menggunakan barang-barang subsidi seperti gas subsidi (gas melon) hingga minyak kita untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh!" kata Sudaryono, Senin (27/7/2026).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita