Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan

Sedang Trending 33 menit yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pengadil menolak praperadilan mengenai penyitaan di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) nan diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung menyatakan penyitaan nan dilakukan sudah sesuai dengan peraturan nan berlaku.

Permintaan itu disampaikan Kejagung saat menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Dalam gugatan nan teregister nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Lodewyk mempersoalkan sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya penyitaan nan dilakukan oleh tim interogator Kejagung.

Kejagung menyampaikan pihaknya dapat melakukan penyitaan sesuai dengan patokan nan berlaku. Selain itu, penyitaan dalam keadaan mendesak juga dapat dilakukan tanpa memperoleh izin ketua pengadilan negeri dengan syarat tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berasas pasal 118 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk kepentingan penyidikan, interogator dapat melakukan penyitaan. Selebihnya Pasal 119 ayat 1 mengatur melakukan penyitaan, interogator pada prinsipnya mengusulkan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat," kata pihak Kejagung saat menyampaikan jawaban.

"Namun demikian pasal 120 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan pengecualian dalam keadaan mendesak bahwa interogator dapat melakukan penyitaan tanpa lebih dulu memperoleh izin ketua pengadilan negeri terhadap barang bergerak dengan tanggungjawab meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja. Bahwa keadaan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1 tersebut di mana berkarakter absurd melainkan telah diberikan parameter oleh pembentuk undang-undang sebagaimana dalam Pasal 120 ayat 2," lanjutnya.

Kejagung menyampaikan penyitaan nan dilakukan bukan hanya terhadap barang bentuk semata, melainkan juga perangkat elektronik lainnya. Mulai dari telepon seluler hingga komputer.

"Bahwa dalam perkara a quo, kebutuhan untuk segera melakukan penyitaan menjadi semakin berdasar lantaran barang nan hendak diamankan tidak hanya berupa barang bentuk tetapi juga barang bergerak dan perangkat nan dapat memuat alias memberikan akses terhadap bukti elektronik termasuk perangkat elektronik, media penyimpanan, telepon seluler, komputer dan jaring alias perangkat lain nan mempunyai hubungan dengan perkara nan dilakukan penyidikan," ucapnya.

Kejagung menuturkan ada kemungkinan akibat peralatan tersebut dipindahkan apalagi dirusak jika tidak segera disita. Untuk itu Kejagung segera melakukan penyitaan.

"Bahwa andaikan terhadap benda-benda tersebut menunggu terlalu lama untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap resiko bahwa barang tersebut dapat dipindahkan dari tempat semula, disembunyikan, dihancurkan, alias digunakan untuk menghilangkan alias mengubah info elektronik nan tersimpan di dalamnya, akibat tersebut bukan sekedar kemungkinan teoritis melainkan akibat nan diperhitungkan dalam setiap investigasi nan melibatkan bukti elektronik," imbuhnya.

Berikut konklusi nan disampaikan Kejagung:

Dalam eksepsi

1. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

2. Menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.

Dalam pokok permohonan

1. Menerima dan mengabulkan jawaban termohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan permohonan para peradilan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tidak betul dan tidak berdasar hukum

3. Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya

4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon alias andaikan pengadil praperadilan beranggapan dengan keputusan nan seadil-adilnya.

Seperti diketahui, ini merupakan kali ketiga Lodewyk mengusulkan gugatan praperadilan. Permohonan praperadilan Lodewyk didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya penyitaan oleh tim penyidik.

Sebagai informasi, gugatan pertama diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Namun pengadil menyatakan PN Jaksel tidak berkuasa mengadili perkara tersebut lantaran wilayah norma kejadian (locus delicti) dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Lodewyk melayangkan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat. Fokus gugatan saat itu adalah mengenai sah alias tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejagung.

Hasilnya, pengadil tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung. Hakim menyatakan PN Jakpus juga tidak berkuasa mengadili praperadilan tersebut. Alhasil, pengadil sama sekali tidak mempertimbangkan maupun memeriksa substansi mengenai penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

(dek/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News