Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mendalami peran Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hasil penilaian itu bakal menjadi salah satu pertimbangan interogator dalam memutuskan permohonan justice collaborator (JC) nan diajukan Sony.
“Nah, ini nan kita nilai lah (pelaku utama alias bukan). Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus kelak Pasal 55 56 (KUHP), keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah kepada wartawan, di Kantor BPA Kejagung, Senin (15/6).
Menurut Febrie, interogator juga tetap mengkaji sejumlah aspek lain sebelum memutuskan permohonan JC nan diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
“Nah, ini ada tiga (tersangka) nih. Satu kita lihat apa perangkat bukti anak-anak nan ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi,” ujarnya.
Selain itu, interogator juga mempertimbangkan sejauh mana posisi Sony andaikan diberikan status sebagai justice collaborator.
“Yang kedua, sampai sebatas apa dia jika posisi JC, bisa enggak maksimal nan seperti apa nan di kapabilitas JC-nya? Nah, ini tetap butuh waktu lah ya,” kata Febrie.
Ia memastikan interogator bakal segera memberikan keputusan mengenai permohonan tersebut setelah seluruh aspek nan diperlukan selesai ditelaah.
“Jadi interogator bekerja serius dan sigap lah ya. Nanti kita akan, bakal pengajuan JC kita jawab, kemudian kelak sekaligus juga rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa, berbuatnya kelak kita pasti terbuka lah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima surat permohonan untuk menjadi justice collaborator dari eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan surat pengajuan tersebut saat ini tetap dipelajari penyidik.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (9/6).
Menurut dia, permohonan tersebut bakal ditelaah dengan mencocokkan perangkat bukti nan telah diperoleh selama proses penyidikan.
Sony mengusulkan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya. Ia menyatakan siap bekerja sama dengan interogator untuk mengungkap pihak lain nan diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa norma Sony, Elza Syarief, menyebut terdapat sejumlah nama nan telah disampaikan kliennya kepada interogator dan tercantum dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP).
“Yang tertulis 26 dan lain-lain, tetap banyak lagi. Jadi, kan itu tetap sifatnya pro justicia, confidential,” kata Elza, Selasa (9/6).
Dalam kasus ini, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka berbareng eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Selain mengelola sejumlah yayasan di beragam wilayah Indonesia, para tersangka diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci nan diduga mengalami markup harga.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·