Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap menghitung nilai penggelembungan alias mark up dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program makan bergizi cuma-cuma (MBG) senilai Rp1,1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan mark up itu sudah dilakukan sejak proses pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Untuk mark-up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada mark-up lantaran pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Jadi secara dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya alias tidak normal seperti apa adanya sehingga terdapat pengadaan nan kompetitif ya, sehingga mendapatkan nilai nan kompetitif, ini tidak ya, sehingga kami bisa mengatakan itu ada mark-up," kata Syarief dalam konvensi pers, Jakarta, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun jumlahnya berapa, sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.
Syarief mengungkapkan dari hasil investigasi sementara, HPS nan ditetapkan untuk satu unit motor itu seharga kurang lebih Rp47 juta.
"Kurang lebih sama, nyaris sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp40 juta sekian, Rp47 juta kurang lebih ya," ucap dia.
Lebih lanjut, Syarief menyebut interogator juga tetap mendalami apakah ada aliran untung nan diterima mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
"Itu tetap kita cari, tetap kita pelajari terus," ujarnya.
Kejagung diketahui menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) nan merupakan vendor penyedia motor listrik Emmo dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Asep Yusuf Somantri (AYS) nan merupakan orang kepercayaan Sony.
Syarief menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya juga melakukan mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·