Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

Sedang Trending 39 menit yang lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)

JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), melelang batu bara sebanyak 436 ribu ton nan merupakan barang sitaan dalam perkara dugaan korupsi nan menjerat Samin Tan (ST). Aset tersebut laku senilai Rp179 miliar.

"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah melaksanakan lelang barang sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan nilai penawaran sebesar Rp179.073.527.000," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (25/9/2026).

Anang menerangkan, lelang dilakukan mengenai dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada 2016-2025.

Lelang tersebut dilakukan merujuk pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 serta Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.

Objek lelang tersebut merupakan milik PT MCM nan berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Aset sitaan itu mulanya ditetapkan dengan nilai batas Rp178.873.527.000, dengan tanggungjawab duit agunan sebesar Rp80 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑