Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap argumen penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dilakukan saat awal hari. Kejagung mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan peralatan bukti nan diduga berasosiasi dengan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Bahwa dalam perkara a quo, Termohon mempunyai argumen nan patut dan objektif untuk segera melakukan penggeledahan guna mengamankan dokumen, peralatan bukti elektronik, maupun benda-benda lain nan diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana nan dilakukan penyidikan," ujar biro norma Kejagung saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menilai parameter sah alias tidaknya penggeledahan tidak semata dapat dinilai berasas jam dilaksanakannya penggeledahan, tapi kudu dinilai berasas argumen dilakukan penggeledahan. Kemudian, untuk kebutuhan penyidik, keadaan nan menyertainya, kewenangan penyidik, pertimbangan keadaan mendesak, serta terpenuhinya prosedur norma nan diwajibkan oleh UU.
Kejagung menyatakan penundaan penggeledahan dapat memberikan potensi untuk penghilangan alias pemindahan peralatan bukti. Kejagung menegaskan penggeledahan saat awal hari bukan tindakan sewenang-wenang tapi tindakan investigasi berasas kebutuhan konkret.
"Penundaan penyelenggaraan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak nan berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, pengubahan, alias perusakan peralatan bukti, termasuk peralatan bukti elektronik dan arsip nan mempunyai nilai pembuktian," katanya.
"Dengan demikian penyelenggaraan penggeledahan pada waktu awal hari bukanlah tindakan nan dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan merupakan tindakan investigasi nan didasarkan pada kebutuhan konkret untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan," sambungnya.
Kejagung menyebut pemilihan waktu penyelenggaraan penggeledahan juga mempunyai pertimbangan teknis interogator ialah untuk memastikan keberadaan Lodewyk di kediamannya sehingga penggeledahan dapat dilakukan secara langsung dan diketahui serta disaksikan. Kejagung menyatakan keadaan tersebut justru memberikan kepastian mengenai tempat nan menjadi objek penggeledahan.
"Bahwa penyelenggaraan penggeledahan pada tanggal 3 Juni 2026 tidak hanya dilakukan terhadap kediaman Pemohon, melainkan dilaksanakan secara serentak pada tiga letak nan berbeda dalam waktu nan bersamaan, ialah di kediaman Pemohon dan dua letak lainnya nan merupakan tempat tinggal pihak-pihak nan dalam perkembangan investigasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis," tuturnya.
Kejagung mengatakan penyelenggaraan penggeledahan secara serentak tersebut bukan merupakan tindakan nan dilakukan tanpa perencanaan. Kejagung mengatakan perihal itu merupakan bagian dari strategi investigasi nan terukur dan bermaksud untuk menjaga efektivitas, integritas, serta keberhasilan proses penyidikan.
"Pelaksanaan secara berbarengan diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya komunikasi, koordinasi, alias tindakan lain antara pihak nan dapat mengakibatkan penghilangan, pemindahan, penyembunyian, perubahan, maupun perusakan peralatan bukti dan/atau arsip nan berangkaian dengan perkara a quo," ujarnya.
Kejagung menyatakan pilihan waktu awal hari dalam penyelenggaraan penggeledahan secara serentak pada beberapa letak merupakan satu rangkaian tindakan investigasi nan saling berkaitan. Kejagung menuturkan perihal itu dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan penggeledahan ialah menemukan dan mengamankan peralatan bukti nan relevan dengan perkara dapat tercapai secara efektif.
"Bahwa oleh lantaran itu, dalih Pemohon nan semata-mata mendasarkan ketidaksahan penggeledahan pada kebenaran bahwa tidak dilakukan pada waktu awal hari adalah dalih nan tidak dapat dibenarkan lantaran mengabaikan konteks keadaan mendesak, tujuan pengamanan peralatan bukti, sifat perkara, serta kebutuhan melaksanakan penggeledahan secara simultan terhadap beberapa pihak nan berangkaian dengan perkara a quo," ujarnya.
Kata Kejagung, Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi alias calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menyatakan tindakan tersebut bukanlah penangkapan, melainkan penyelenggaraan kewenangan interogator untuk memperoleh info secara langsung dari pihak nan diduga mengetahui peristiwa pidana nan sedang diselidiki.
"Bahwa kehadiran pemohon di hadapan interogator pada tanggal 3 Juni 2026 bukanlah dalam rangka penangkapan sebagaimana didalilkan oleh pemohon, melainkan untuk dimintai keterangan sesuai dengan kewenangan Pasal 22 ayat 1. Sehingga dalih pemohon nan menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak sesuai fakta," ujarnya
Kejagung menyatakan penetapan tersangka Lodewyk telah didasarkan pada 4 perangkat bukti nan sah. Kejagung juga menyatakan penyitaan dan penahanan nan dilakukan terhadap Lodewyk didasarkan pada ketentuan dan prosedur norma nan berlaku.
"Bahwa dalih Pemohon nan menyatakan penahanan dilakukan sebelum dimulai investigasi merupakan penafsiran nan keliru. Faktanya penyelidikan telah dimulai 25 Mei 2026, perkara di tahap investigasi pada tanggal 29 Mei 2026, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, pemeriksaan pemohon sebagai saksi, kemudian penetapan tersangka dan penahanan pada tanggal 3 Juni 2026," lanjutnya.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung kembali mengusulkan praperadilan mengenai perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun Lodewyk kali ini mengusulkan praperadilan ke PN Jakpus. Pengajuan praperadilan kali ini mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan.
Lodewyk sendiri sebelumnya telah mengusulkan gugatan praperadilan mengenai sah alias tidaknya status tersangkanya dalam perkara ini. Namun gugatan itu ditolak oleh pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam pertimbangannya, pengadil tunggal Abdul Affandi saat sidang putusan nan digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7), menyatakan, jika perkara tidak terjadi di wilayah norma PN Jaksel. Hakim menjelaskan bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif.
(mib/whn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·