Kejagung: Handry Sulfian Terima Setoran Bulanan dari Samin Tan untuk Izin Berlayar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Sementara, BJW selaku Direktur AKT berbareng dengan Samin Tan sebagai beneficial owner melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya izin, lantaran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diterminasi sejak tahun 2017.

Tersangka BJW menggunakan arsip lain dari beberapa perusahaan hubungan dengab Samin Tan.

"Tersangka tersebut bersama-sama dengan kerabat alias tersangka ST sampai dengan tahun 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan arsip beberapa perusahaan lain tanpa mempunyai izin, secara melawan norma melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor," kata Syarief.

Kemudian, lanjut dia, HZM nan merupakan General Manager PT OOWL Indonesia. Dia membantu perusahaan Samin Tan dan afiliasnya membikin Certificate of Analysis alias COA hasil uji laboratorium batubara agar hasil batu bara terlarangan PT AKT dapat lolos verifikasi.

"Namun, pembuatan arsip tersebut berasal dari tambang wilayah PKP2B PT AKT nan telah diterminasi," ucap Syarief.

HZM diduga melakukan manipulasi laporan hasil verifikasi tambang (LHV), apalagi mencantumkan asal usul peralatan dengan nama perusahaan lain. Dokumen ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk publikasi surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran alias KSOP.

Syarief menyebut, pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap HZM lantaran tidak kooperatif selama menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," jelas Syarief.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita