Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga mahir dalam sidang lanjutan praperadilan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Salah satu mahir nan dihadirkan adalah Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein. Dua mahir lainnya ialah Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahilah Akbar.
"Siap nan Mulia, ada tiga saksi," kata salah satu personil tim norma Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses praperadilan nan diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Tim kuasa norma Febrie sebelumnya meminta pengadil tunggal menyatakan surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah.
Mereka juga meminta Febrie segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
Permohonan Kuasa Hukum Febrie
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306886/original/019547400_1784913814-jam6.jpg)
Perbesar
Permohonan tersebut tercantum dalam petitum perkara praperadilan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL nan mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
Salah satu perihal nan dipersoalkan tim norma Febrie adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut menjadi salah satu objek nan diuji dalam permohonan praperadilan.
“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa norma Febrie, Maqdir Ismail, saat membacakan petitum.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·