Kejagung Didesak Bongkar Aparat yang Diduga Bekingi Korupsi Tambang di Kalbar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kejagung Didesak Bongkar Aparat nan Diduga Bekingi Korupsi Tambang di Kalbar Koordinator MAKKI Boyamin Saiman(ANTARA)

PENGUSAHA tambang Sudianto namalain Aseng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin upaya pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). PT QSS diduga telah memperoleh IUP, tapi penambangannya malah dilakukan di luar wilayah izin nan diberikan.

Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kasus ini kudu diusut sampai lenyap semua nan terlibat. 

"Termasuk jika diduga dibekingi oknum abdi negara penegak hukum, wajib hukumnya, jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa. Karena memang tambang ini banyak bekingannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Ia menyebut sumber daya alam itu milik negara dan korupsi di penambangan terlarangan sangat merugikan negara. Boyamin menyatakan sangat mengapresiasi pengusutan kasus ini oleh Kejagung, dia berambisi beragam pihak nan memuluskan langkah Aseng bisa ikut dijadikan tersangka. 

"Oknum-oknum pejabat nan memuluskan penambangan ini termasuk penjualannya, termasuk proses dokumennya nan semestinya tidak diizinkan jadi seakan-akan mendapatkan izin. Semua kudu diseret, tidak ada gunanya jika nan jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru nan kudu dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya. Karena menjadikan ini korupsi ini menjadi lancar selama ini," tegas dia. 

Pasalnya, kata Boyamin, jika pejabatnya tegas dan keras tidak mengizinkan penambangan terlarangan kan tidak terjadi. Ia menegaskan bakal mengawal kasus ini dan jika tidak ada pejabatnya nan diproses, dia siap gugat Kejagung ke praperadilan. 

"Jadi siap-siap saja Kejaksaan Agung saya gugat praperadilan jika Anda tebang pilih," tuturnya. 

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar beranggapan senada. Menurutnya semestinya dibongkar semua dan tidak hanya satu letak perizinan saja. 
Patut diduga, kata dia, ada banyak letak lain nan dikuasainya.

"Nanti bakal terlihat pemilik lainnya alias beking-beking yg dibelakangnya. Meskipun penegak norma kejaksaan sudah mengetahui siapa-siapa saja nan mempunyai letak sebenarnya, lantaran itu menjadi krusial siapa siapa saja nan membuka upaya illegal disitu," tutur Fickar. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers, Kamis (21/5/2026) malam, mengatakan, tersangka Sudianto pada tahun 2017 mengakuisisi PT QSS nan mempunyai IUP eksplorasi berasas Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Pada 2018, PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dengan luas letak 4.084 hektar berasas SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.

Perolehan IUP ini tanpa didahului due diligence nan sah dan diduga menggunakan info nan tidak sebenarnya. Hal itu bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Penyidik menduga PT QSS diduga menyalahgunakan IUP dengan melakukan penambangan di luar letak izin nan diberikan pemerintah. Kemudian, Sudianto bekerjasama dengan penyelenggara negara untuk mengekspor Hasil tambang bauksit tersebut arsip resmi milik PT QSS

Hasil tambang bauksit dijual sejak 2020 sampai 2024 dengan arsip persetujuan ekspor nan diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi nan betul melalui kerja sama dengan penyelenggara negara. 

Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a alias c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a alias c KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a alias c KUHP. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia