Kejagung Dapat WTP Ke-10 dari BPK, Jaksa Agung: Alhamdulillah

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil audit finansial nan dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jaksa Agung, ST Burhanuddin, berterima kasih atas opini WTP tersebut.

"Dalam rangka menyampaikan hasil LHP, hasil pemeriksaan terhadap finansial Kejaksaan tahun 2025, dan alhamdulillah kami diberikan penilaian WTP," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Burhanuddin mengatakan WTP ini bukan nan pertama bagi Kejagung. Dia menyebut ini merupakan WTP ke-10 nan diterima Kejagung RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WTP ini bagi Kejaksaan Agung adalah nan ke-10 kali," tutur Burhanuddin.

Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan opini WTP dari BPK bukan hadiah. Dia mengatakan WTP merupakan hasil kerja Jaksa Agung dan jajaran.

"Opini ini bukan bingkisan dari kami. Ini adalah kerja keras dari Pak Jaksa Agung beserta seluruh jajaran," ujar Nyoman.

Dia mengatakan Kejagung memperoleh empat capaian nan baik dalam proses pemeriksaan BPK. Pertama, kata Nyoman, Kejagung memenuhi unsur transparansi dengan mencatatkan semua aktivitas dan aktivitasnya nan mengenai dengan penggunaan finansial negara.

"Kedua, mencatatkannya juga sudah dilaksanakan sesuai standar, standar akuntansi pemerintah tentunya. Dan nan ketiga, melaksanakan sistem pengendalian internalnya efektif," ucapnya.

"Keempat nan terpenting adalah di dalam melaksanakan pengelolaan dan tata kelola finansial negaranya dilaksanakan dan digunakan dengan memenuhi semua ketentuan dan peraturan perundangan nan ada," imbuhnya.

Nyoman mengatakan Kejagung menjadi lembaga negara nan melaksanakan rekomendasi BPK dengan persentase tindak lanjut mencapai 94,8%. Angka ini masuk dalam predikat sangat baik.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News