Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan setelah menetapkan tersangka keempat, pihaknya tetap terus melakukan pendalaman, lantaran investigasi nan berjalan saat ini tetap awal.
"Kami tetap terus melakukan pendalaman, tetap terus melakukan pendalaman lantaran ini tetap di awal ya di awal penyidikan," kata Syarief di Kejagung, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total sudah ada empat orang sebagai tersangka nan sekarang menjalani penahanan. Keempat tersangka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.
Menurut dia, dalam proses pendalaman tersebut andaikan ditemukan perangkat bukti, bakal diminta pertanggungjawabannya.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan andaikan ada orang-orang nan melakukan alias dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada perangkat buktinya pasti bakal kami proses," ujarnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu mengatakan pihaknya bakal memeriksa para tersangka, termasuk mendalami nama-nama nan disebut oleh tersangka Sony Sonjaya (SS) di dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP).
"Kami bakal memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu ya, setelah menerima ini kami bakal memeriksa tersangka SS dan agar nan berkepentingan menerangkan kepada kami apa info nan didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," ungkap Syarief.
Terkait siapa saja pihak nan bakal dimintai keterangan selain tersangka, Syarief mengatakan bahwa semua nan mengetahui kasus tersebut berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi.
"Seperti nan saya sampaikan di doorstop nan lalu, semua nan mengetahui itu memang berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi ya, tapi tidak semua saksi adalah berkedudukan dalam tindak pidana itu tapi dia nan mengetahui, mengalami dan lain-lain," katanya menekankan.
Selain itu, kata dia, investigasi juga mendalami mengenai nilai motor dalam tender pengadaan nan dilakukan tersangka.
"Itu tetap proses, tetap kami dalami. Jadi di sini kami mendalami ada jual beli titik ya, jual beli titik dan proses pengadaan. Dua itu nan kami dalami dalam perkara ini. Nanti kami sampaikan update-nya," ujarnya.
Terkait sudah ada berapa jumlah hubungan yayasan nan mengenai dengan para tersangka, Syarief menyebut perihal itu juga tetap pendalaman.
"Masih proses, tetap bertambah maksudnya tetap melangkah terus. Nanti kami sampaikan," katanya.
Penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan para tersangka. Sedangkan untuk saksi, hingga sekarang sudah lebih dari 20 orang dimintai keterangan.
Untuk nilai kerugian finansial negara, tetap dalam penghitungan penyidik.
Syarief juga membantah adanya narasi nan menyebut interogator kebingungan menetapkan status tersangka Sony Sanjaya usai mengusulkan diri sebagai justice collaborator (JC).
Menurut dia, interogator menetapkan tersangka berasas perangkat bukti.
"Enggak bener. Kami selama ada perangkat bukti itulah kami gunakan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka," ujarnya.
Terkait permohonan JC tersangka Sony Sonjaya, Syarief mengatakan pihaknya sedang meneliti dan mempelajari permohonan tersebut terutama apa keterangan dan perangkat bukti nan bakal diberikan oleh tersangka.
"Permohonan tersebut sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa nan bakal diberikan dan perangkat bukti apa nan sudah kami dapat ya itu nan kami pelajari saat ini," katanya.
Dia melanjutkan, "Sehingga kelak bakal menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima alias tidak ya, lantaran JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku nan bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan nan lebih besar," lanjut dia.
Dari keterangan itu, ujarnya lagi, interogator dapat menentukan apakah ada peranan lain nan lebih besar, alias kewenangan untuk melaksanakan tindakan nan dilakukan tersangka berada di mana.
"Nah di sini bakal kami tentukan apakah ada peranan lain nan lebih besar alias kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari," ujar Syarief.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·