Kejagung Buka Peluang Usut Pidana PT Singlurus Pratama

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Perusahaan tersebut diketahui tidak mempunyai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto seluas 105,37 hektare.

"Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan akibat multidimensi secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” kata Barita dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.

Dia menuturkan, penindakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan, terutama lantaran praktik terlarangan itu dilakukan di area penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Barita juga menegaskan seluruh proses penertiban dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sementara itu, potensi denda administratif atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp 147 miliar.

“Atas pelanggaran penggunaan area rimba tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp 147.310.621.800,” ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita