Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |23:31 WIB

Kasus Korupsi (foto: Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, mengenai penyimpangan aktivitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dalam perkara ini, interogator telah menetapkan 11 orang tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan interogator menemukan adanya rekayasa pengelompokkan komoditas ekspor CPO untuk mengelabui kebijakan pemerintah.
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa pengelompokkan komoditas ekspor CPO,” ujar Syarief dalam konvensi pers, Selasa (10/2/2026).
Syarief menjelaskan, perkara ini bermulai saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga kesiapan minyak goreng di dalam negeri serta menstabilkan nilai bagi masyarakat.
Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code 1115.
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·