
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai batalnya Rinaldi Umar menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Posisi tersebut akhirnya dijabat Saiful Bahri Siregar.
Pergantian kedudukan tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 nan ditetapkan pada 22 Juli 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun sudah melantik pejabat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan, perubahan dilakukan lantaran posisi Dirdik kudu diisi jaksa nan berpengalaman.
"Karena kebutuhan, kebetulan kan nan berkepentingan itu baru. Pak Rinaldi, jadi nan dicari nan untuk Dirdik ini kan kudu nan berpengalaman, nan matang," kata Anang, dikutip Rabu (12/8/2026).
Anang mengatakan setelah dievaluasi, sosok Saiful Bahri Siregar dinilai lebih berpengalaman, terutama dalam ranah penyidikan.
"Kebetulan nan diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan, dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri kan lebih banyak di luar," ujar Anang.
Meski batal dilantik sebagai Dirdik, Rinaldi Umar bakal ditempatkan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Rinaldi menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi nan juga dilantik sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·