Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, buka-bukaan bahwa bahwa ada abdi negara penyelenggara negara nan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindi Tuhup (AKT). Saat ini abdi negara penegak norma sudah menetapkan satu tersangka.
"Itu kan semua lagi diperiksa. Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman interogator itu punya pertimbangan mana nan prioritas duluan, mana nan enggak gitu," kata Febrie, saat ditanya adanya keterlibatan penyelenggara negara, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Meskipun Febrie tidak mau membeberkan perincian mengenai keterkaitan penyelenggara negara. Sebabnya ada aspek pengamanan agar potensi tersangka baru ini tidak lari ke luar negeri. "Pasti kan mengenai pengamanan juga agar dia nggak lari ke luar negeri, kaya Riza Chalid. Sekarang KUHAP baru kan kudu tersangka," tuturnya.
Febrie juga menjelaskan bahwa pihaknya konsentrasi pada aset nan bisa diamankan. "Pastilah, nggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti melebar, tapi sekarang mobilitas interogator kan lebih memandang asetnya diamankan ya," kata Febrie.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berbareng Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Selain Menhan Sjafrie, Bahlil juga didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Bahlil menegaskan penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya arsip resmi dari pihak perusahaan.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga aktivitas pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan.
"Memang letak tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil dikutip dari akun IG resmi Satgas PKH dikutip Rabu (8/4/2026).
Menurut Bahlil, pencabutan izin pada sembilan tahun lampau tersebut artinya menghentikan operasional perusahaan. Segala corak aktivitas pertambangan nan tetap terus melangkah di area tersebut hingga saat ini dipastikan ilegal.
"Dengan kata lain bahwa operasi tambang nan dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," tambahnya.
Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) nan sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan satu tersangka ialah Beneficial Ownership PT AKT Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus tersebut, beberapa waktu lalu. Meskipun Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mengatakan bahwa ada potensi tersangka aru dalam kasus ini.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·