Kejagung: BGN Era Dadan Boros Rp 10,5 T per Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung dengan agenda jawaban termohon mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (28/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kejaksaan Agung mengungkap adanya temuan pemborosan anggaran senilai Rp 10,5 triliun per tahun dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) era kepemimpinan Dadan Hindayana dkk.

Hal tersebut diungkap pihak Kejagung sebagai pihak termohon membacakan jawaban atas permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7).

Angka tersebut merupakan hasil audit nan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disebutkan jaksa untuk menjawab dalil gugatan Lodewyk Pusung nan mengeklaim bahwa penetapan tersangkanya dilakukan tanpa bukti kerugian negara.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," urai jaksa.

Jaksa juga mengatakan sejak awal penyelidikan dan penyidikan, interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggandeng BPKP untuk menghitung total kerugian negara nan dimaksud.

"Bahwa dalam proses penyelidikan dan investigasi Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara ialah BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian finansial negara," jelas jaksa.

Jaksa lebih lanjut menjelaskan bahwa Kejagung telah melakukan gelar perkara berbareng dengan BPKP nan menghasilkan simpulan ialah adanya unsur pidana dalam tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026.

“Menghasilkan konklusi nan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan norma nan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 nan menyebabkan kerugian finansial negara," kata jaksa.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) melangkah memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026. Dia langsung ditahan interogator usai penetapan tersangka.

Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mantan petinggi BGN ini dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan nan tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Dia ditetapkan sebagai tersangka berbareng dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan berangkaian dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, interogator juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci nan diduga tidak sesuai ketentuan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan