Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |13:11 WIB

Anggota KPU Idham Holik (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan hingga saat ini tetap menunggu kebijakan dari pembentuk undang-undang mengenai rencana revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Meski pembahasan beleid tersebut belum dimulai, KPU memilih konsentrasi melakukan perbaikan pada aspek manajerial teknis penyelenggaraan pemilu.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan kewenangan untuk merevisi maupun membentuk undang-undang sepenuhnya berada di tangan DPR dan Pemerintah.
"Rancangan undang-undang pemilu itu merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang. Dan ya kami tentunya menunggu kebijakan pembentuk undang-undang," kata Idham, ditemui usai menghadiri Bimtek personil legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Idham menegaskan prinsip norma nan menyatakan bahwa patokan lama tetap bertindak selama belum ada patokan baru nan menggantikannya. "Jadi dengan demikian undang-undang pemilu sampai hari ini tetap berlaku," ujarnya.
Sembari menunggu perubahan beleid tersebut, KPU RI memilih untuk memusatkan perhatian pada tugas-tugas internal, terutama meningkatkan kualitas manajerial penyelenggaraan pemilu.
"Kami KPU Republik Indonesia tentunya saat ini konsentrasi pada tanggungjawab dan tugas kami, gimana kami bisa melakukan reformasi elektoral dalam tataran manajemen teknis penyelenggaraan pemilu," tuturnya.
"Sehingga saat ini kami concern terhadap kajian-kajian perbaikan apa nan mesti diperbaiki untuk penyelenggaraan pemilu ke depan dalam tataran manajerial teknis," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·